oleh

Polemik Gedung DPRD KBB: LAKI-KBB Desak Audit Forensik untuk Ungkap Dugaan Kesalahan dan Korupsi

JABAR ONE – Belum digunakannya gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang baru semakin memicu kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses pembangunannya. Hal ini diperjelas oleh pernyataan Ketua DPRD KBB H. Mahdi serta sejumlah peserta yang hadir dalam audiensi yang digelar BOOMS (Barisan Ormas OKP Mahasiswa dan LSM) di bawah pimpinan Didin Suhendar pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD KBB H. Mahdi menyampaikan bahwa pembangunan kantor DPRD telah dinyatakan selesai, tetapi hingga kini belum ditemukan sumber air meskipun pengeboran telah dilakukan di 16 titik. Gedung DPRD tersebut kemungkinan baru bisa digunakan pada pertengahan tahun 2025 atau awal 2026, katanya.

Terungkap pula dalam pertemuan itu bahwa beberapa vendor yang menjadi subkontraktor proyek pembangunan kantor DPRD KBB belum menerima pembayaran, dengan jumlah yang cukup besar. Salah seorang peserta menyatakan bahwa hal ini menunjukkan ada yang tidak beres, karena pembangunan telah dianggap selesai oleh Ketua DPRD KBB.

Ketua KB FKPPI 10.28 KBB, Gaston Barus, menduga permasalahan tidak ditemukannya sumber air ini disebabkan oleh kesalahan pada tahap perencanaan. Ia menegaskan bahwa konsultan perencanaan harus bertanggung jawab dan diperiksa, karena dengan alat geolistrik, keberadaan air seharusnya bisa dipastikan sejak awal. Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan dalam proses pembangunan, ujarnya.

Di tempat yang sama, Guras, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB), mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pembangunan kantor DPRD KBB oleh Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesalahan atau kecurangan, mencegah kerugian negara, serta meningkatkan kualitas bangunan. Ia menyatakan siap membantu Aparat Penegak Hukum jika diperlukan.

“Yang perlu diaudit antara lain dokumen kontrak, faktur-faktur, dan kwitansi harus dilakukan inspeksi lapangan, analisis laporan keuangan, audit teknis, dan audit hukum terkait tinjauan peraturan dan perizinan.”

Audit forensik ini didasari oleh sejumlah regulasi, seperti UU No.2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak, UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No.29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi, serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pembangunan gedung DPRD KBB yang menelan biaya lebih dari Rp145 miliar merupakan penggunaan uang rakyat yang sangat besar dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kegiatan dewan yang selama ini dilaksanakan di hotel berbintang dinilai sebagai pemborosan, sehingga memunculkan dugaan adanya kesengajaan, ucap Guras.

LAKI-KBB berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi. Jika ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, pihaknya tidak akan ragu melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Guras juga menyatakan bahwa indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi semakin kuat dan telah terdeteksi adanya keterlibatan oknum dari pihak eksekutif maupun legislatif.

“Tahun 2025 harus menjadi titik balik menuju Bandung Barat yang lebih baik, STOP KORUPSI,” pungkas Guras.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *