JABARONE – Pembina Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB), Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menyatakan keberatan atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah yang “barbar” dan “intoleran”. Edwin menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyakiti masyarakat Jawa Barat, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, Edwin menyatakan dukungannya terhadap langkah FUIBB yang telah melaporkan Permadi Arya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Edwin, pernyataan yang disampaikan Permadi Arya merupakan bagian dari rangkaian kontroversi yang selama ini kerap memicu polemik di ruang publik. Ia menilai kebiasaan melontarkan opini yang dinilai menyerang kelompok tertentu tidak seharusnya terus dibiarkan.
“Kalau melihat rekam jejaknya, pernyataan-pernyataan kontroversial seperti ini sudah berulang kali terjadi. Bahkan sering kali dinilai mendiskreditkan umat Islam dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Edwin juga menolak anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah yang tidak toleran. Menurutnya, penilaian tersebut bertentangan dengan berbagai indikator yang menunjukkan kondisi kerukunan umat beragama di provinsi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Jawa Barat mencapai 79,43, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 77,8. Capaian itu, kata Edwin, menjadi bukti bahwa hubungan antarumat beragama di Jawa Barat terus berkembang ke arah yang positif.
“Data tersebut menunjukkan bahwa toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama di Jawa Barat berjalan dengan baik. Kalau pun ada kasus-kasus tertentu, itu bersifat insidental dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi cap negatif kepada seluruh masyarakat Jawa Barat maupun umat Islam di daerah ini,” katanya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin menegaskan bahwa dirinya berpegang pada amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya dengan aman, damai, dan nyaman.
Ia menilai pelabelan terhadap Jawa Barat sebagai daerah barbar dan intoleran merupakan tudingan yang tidak memiliki dasar kuat serta dapat mencederai semangat persatuan bangsa.
Edwin juga menyampaikan bahwa FUIBB merupakan wadah yang beranggotakan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, LDII, PAKSI, serta sejumlah organisasi lainnya. Menurutnya, dukungan terhadap langkah hukum tersebut lahir dari keinginan menjaga kehormatan masyarakat Jawa Barat dan memperkuat persatuan.
Di sisi lain, Edwin mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia meminta warga mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi maupun rasa keberatan secara santun, baik melalui media sosial maupun forum-forum yang konstruktif. Namun, seluruh proses hukum hendaknya diserahkan kepada pihak yang berwenang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan,” tutupnya.***(Evie Aripin)

Komentar