oleh

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.528.000 per Gram, Cek Daftar Pecahan dan Pajaknya

JABAR ONE – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram, dari Rp1.520.000 menjadi Rp1.528.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, menjadi Rp1.378.000 per gram.

Harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 untuk transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
• Harga emas 0,5 gram: Rp814.000.
• Harga emas 1 gram: Rp1.528.000.
• Harga emas 2 gram: Rp2.996.000.
• Harga emas 3 gram: Rp4.469.000.
• Harga emas 5 gram: Rp7.415.000.
• Harga emas 10 gram: Rp14.775.000.
• Harga emas 25 gram: Rp36.812.000.
• Harga emas 50 gram: Rp73.545.000.
• Harga emas 100 gram: Rp147.012.000.
• Harga emas 250 gram: Rp367.265.000.
• Harga emas 500 gram: Rp734.320.000.
• Harga emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000.

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: ANTARA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *