oleh

18 Kementerian dan Lembaga Deklarasikan Forum Kolaborasi Pemuda untuk Pengurangan Risiko Bencana

 JABAR ONE – Sebanyak 18 kementerian/lembaga, termasuk Kemenpora, telah melakukan deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda untuk Pengurangan Risiko Bencana. Deklarasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Strategis Lintas Sektor untuk Pelayanan Kepemudaan.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menekankan bahwa deklarasi yang ditandatangani ini tidak boleh hanya menjadi dokumen formal. Program-program yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan harus didorong agar benar-benar terlaksana.

“Langkah ini harus menjangkau pemuda, memastikan bahwa mereka mendapatkan peran yang layak dan relevan dalam setiap program yang dijalankan,” ujar Menpora Dito di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Jumat (4/10).

Menpora Dito juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengembangkan kerja sama di berbagai sektor. Hal ini tidak hanya berlaku dalam konteks pengurangan risiko bencana, tetapi juga dalam pembangunan kepemudaan.

“Kami ingin memastikan bahwa program pemerintah yang melibatkan pemuda bisa berjalan dengan baik. Pemuda kita harus produktif, terampil, dan siap berkontribusi bagi bangsa,” tambahnya.

Isi Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda untuk Pengurangan Risiko Bencana adalah sebagai berikut:

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dan mendukung Forum Kolaborasi Pemuda untuk Pengurangan Risiko Bencana, kami berkomitmen untuk:

  1. Melaksanakan kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan guna pembinaan dan peningkatan peran pemuda dalam pengurangan risiko bencana.
  2. Meningkatkan sinergisitas program antar sektor untuk mengembangkan sumber daya pemuda yang kreatif dan inovatif dalam upaya pengurangan risiko bencana.
  3. Mengaktualisasikan peran pemuda untuk melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan solusi terhadap masalah pengurangan risiko bencana.
  4. Berpartisipasi aktif dalam menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda sebagai upaya pengurangan risiko dan pencegahan bencana.
  5. Menyelenggarakan kegiatan forum kolaborasi pemuda untuk pengurangan risiko bencana paling sedikit sekali dalam setahun dan dapat dilaksanakan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *