oleh

Pemerintah Tetapkan Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN Rumah Tangga 450-2.200 VA di Januari-Februari 2025

JABAR ONE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik dalam bentuk diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang mencakup 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, pada Selasa.

Pemberian diskon ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang pemberian diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Diskon ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan pada biaya listrik bulan Januari 2025 yang dibayar pada Februari, dan bulan Februari 2025 yang dibayar pada Maret 2025. Sementara pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025, sehingga mereka hanya perlu membayar setengah harga dari token listrik bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

Jisman juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara lebih hemat dan bijak dalam mendukung kemandirian energi.

Pemerintah juga telah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Meskipun demikian, pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA ke atas akan tetap dikenakan PPN 12 persen, menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menambahkan bahwa pemberian diskon listrik ini merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *