JABAR ONE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan baru mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dan bunga harian untuk pinjaman online, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap ditetapkan pada 0,3 persen per hari. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas manfaat ekonomi harian dikurangi menjadi 0,2 persen, dari sebelumnya 0,3 persen.
OJK juga mengatur batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Untuk peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas manfaat ekonomi per hari adalah 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas bunga harian yang diterapkan adalah 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah 6 bulan maupun di atas 6 bulan.
Selain itu, OJK memperkuat aturan terkait ekosistem pinjaman online, termasuk pemisahan yang jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, pemerintah, dan individu dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak lain dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana adalah Rp3 juta per bulan. Semua persyaratan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027, sementara pemberi dana non-profesional akan dibatasi pada maksimal 20 persen dari total pendanaan yang diberikan, efektif pada 1 Januari 2028.
Ismail Riyadi menegaskan bahwa penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko terkait perubahan aturan ini agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.(Red)***

Komentar