oleh

Di Mekarwangi Ciamis, Dana Desa Dipersoalkan, Lapangan Hilang, Warga Takut Bicara

CIAMIS, JABARONE – Desa seharusnya menjadi ruang paling dekat dengan negara. Namun di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, wajah negara justru hadir sebagai otoritas yang menekan, bukan melindungi. Temuan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) membuka tabir dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak langsung pada hilangnya ruang publik, tersumbatnya bantuan sosial, hingga ketakutan warga untuk bersuara.

Bagi warga Mekarwangi, konflik ini bukan sekadar soal proyek atau bangunan. Ia menjelma menjadi soal hidup, martabat, dan keberanian untuk bertahan di desa sendiri.

Dana Desa Tak Lagi Transparan

APAK mencatat dugaan pemotongan hingga 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana yang sejatinya menjadi bantalan pembangunan desa justru diduga menyusut di tengah jalan.

“Ini bukan kesalahan administrasi. Ini pola. Dana publik diperlakukan seolah milik segelintir orang,” ujar Ketua APAK, Yadi Suryadi, kepada wartawan.

Menurut APAK, bukti kwitansi serta hasil audiensi warga pada 2 Juni 2025 menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang berpotensi melanggar UU Tipikor dan UU Desa.

Ketika Lapangan Desa Menghilang

Di Mekarwangi, satu-satunya lapangan desa—ruang bermain anak-anak, tempat berkumpul warga, hingga lokasi kegiatan sosial—kini berubah menjadi bangunan gedung dan gudang Koperasi Merah Putih. Prosesnya disebut berlangsung tanpa musyawarah desa.

“Lapangan itu bukan simbol. Itu ruang hidup. Ketika diambil sepihak, yang dirampas bukan hanya tanah, tapi hak warga,” kata Yadi.

Penolakan warga berujung konflik. Protes dibendung. Pengurus Karang Taruna dipaksa mundur. Struktur pemuda diganti tanpa proses demokratis. Desa berubah menjadi ruang yang kian sunyi dari kritik.

Tanah Bengkok dan Kemiskinan yang Diperdalam

Tanah bengkok, yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan, justru menjadi sumber tekanan ekonomi. Tarif sewa ditetapkan hingga Rp850 ribu per tahun untuk 10 bata, tanpa Peraturan Desa. Bandingkan dengan desa tetangga yang hanya mematok Rp70 ribu per tahun.

“Ketika harga dibuat mencekik, kemiskinan tidak lagi alamiah. Ia diproduksi oleh kebijakan,” tegas Yadi.

APAK juga menemukan dugaan penguasaan kartu bantuan sosial warga miskin, membuat bantuan negara berhenti di tangan aparat.

Dari Desa ke Kandang Domba

Satu cerita paling memilukan datang dari seorang warga penyewa tanah bengkok yang kini tinggal di kandang domba. Bukan karena malas, melainkan karena terdesak sistem yang menutup akses hidup layak.

“Ini bukan kisah tragis individual. Ini potret kegagalan negara di level paling dasar,” kata Yadi.

APAK menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk nyata krisis kemanusiaan di desa.

Takut Bicara, Takut Diusir

Situasi semakin mencekam ketika warga yang kritis mengaku mendapat intimidasi. Ancaman pengusiran, tekanan psikologis, hingga permintaan menurunkan pemberitaan media menjadi bagian dari konflik.

“Ketika kritik dijawab dengan ancaman, demokrasi desa mati pelan-pelan,” ujar Yadi.

Kericuhan berujung pada pengunduran diri massal pengurus Karang Taruna. Sejak itu, banyak warga memilih diam.

APAK: Negara Tak Boleh Absen

APAK menilai kasus Mekarwangi bukan peristiwa lokal biasa. Ia adalah alarm nasional tentang rapuhnya pengawasan Dana Desa dan lemahnya perlindungan warga di tingkat akar rumput.

“Kalau desa dibiarkan menjadi ruang kekuasaan tanpa kontrol, maka Dana Desa hanya akan memperkuat tirani lokal,” pungkas Yadi.

APAK mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk turun tangan, sebelum desa kehilangan maknanya sebagai ruang aman bagi warganya sendiri.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *