JABAR ONE – Dugaan adanya pungutan liar terkait Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong. Pungutan ini diduga dilakukan oleh pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan SATGAS VERIVALI yang berada di bawah koordinasi Kasie Kesos Kelurahan Cijagra.
Seorang Ketua RT di Kelurahan Cijagra, berinisial D, pada Kamis (09/01/2025) mengungkapkan bahwa ia menerima laporan dari warga penerima manfaat BST, BPNT, dan PKH. Laporan tersebut menyebutkan adanya pemotongan sepihak dengan nilai bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 1.200.000 oleh pengurus Puskesos dan SATGAS VERIVALI, tanpa kejelasan alasan atau regulasi yang mendasari tindakan tersebut.
Menurut D, pemotongan ini adalah tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga termasuk kategori pungutan liar. Ia bersama pengurus RT 01 hingga RT 08 di RW 02 meminta pihak Kelurahan Cijagra dan Kecamatan Lengkong untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu korban, berinisial SP, yang menerima BPNT sebesar Rp 1.200.000 melaporkan bahwa ia dipotong Rp 200.000 secara sepihak. Ketika SP menolak, ia diancam tidak akan menerima bantuan lagi di masa mendatang.
Lurah Cijagra, Tian Gustian, yang dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan bahwa jika terbukti ada pungutan liar terhadap penerima BST atau BPNT, ia mempersilakan para Ketua RT atau korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini bertujuan untuk menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan memberikan sanksi kepada para pelaku pungli.
Para Ketua RT di Kelurahan Cijagra juga sepakat bahwa jika tidak ada klarifikasi atau solusi yang memadai, mereka akan membawa kasus ini ke Satgas Saber Pungli Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.(Red)***

Komentar