oleh

Fakta Baru Terkuak! Mojang Jabar 2019 Jadi Korban KDRT, Anak Pejabat Langgar Janji

 

JABARONE — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Adelia Septa Maharani, Mojang Jawa Barat 2019, kembali mencuat tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Fakta baru mengemuka: terdakwa Muhammad Nurul Fikry Wildani, putra dari Prof. Dadan Wildan, pejabat tinggi di Kementerian Sekretariat Negara, diketahui pernah membuat surat pernyataan damai dengan janji memberikan rumah dan mobil kepada korban. Namun, kekerasan justru terus terjadi setelahnya.

Sidang yang digelar terbuka ini diwarnai suasana emosional. Adelia, yang hadir sebagai saksi utama, terisak saat memberi kesaksian. Ia mengaku kehilangan rasa aman, harga diri, dan mengalami gangguan mental yang berat akibat perlakuan kekerasan dari terdakwa.

“Saya tidak hanya dipukul. Saya hancur secara mental. Saya takut keluar rumah dan merasa tidak berharga lagi,” ujar Adelia di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi: Adelia sendiri, Imas, Dwinita, Febi, dan Jembar. Saksi Imas secara tegas menyatakan bahwa dirinya melihat langsung terdakwa memukul dan menendang korban. Keterangan itu diperkuat dengan hasil visum RS Otista Soreang serta Surat Keterangan Psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Bandung, yang menunjukkan korban mengalami depresi berat.

Namun, dua saksi dari pihak terdakwa, Febi dan Jembar, menyampaikan keterangan berbeda. Mereka membenarkan adanya pertengkaran, namun mengklaim tidak melihat luka fisik. Perbedaan ini memicu pertanyaan publik soal kejujuran dan keberpihakan saksi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum korban dari Agusfriansa Law Firm & Partners, menyebut bahwa kasus ini mencerminkan pola kekerasan sistematis dan relasi kuasa yang tidak sehat. Kepada JABAR ONE, pengacara Debi Agusfriansa, SH., MH., MAP., menyatakan:

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi headline satu-dua hari. Ini soal hak perempuan atas hidup yang aman dan bermartabat. Dan ini ujian bagi sistem hukum: apakah mampu berdiri di atas keadilan atau tunduk pada jabatan dan pengaruh.”

Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Warga Jawa Barat kini menanti: apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang status sosial dan politik pelaku?***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *