JABAR ONE – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berpendapat bahwa pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibandingkan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin (13/01/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya untuk menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong pemerintah membuka peluang untuk menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam pembiayaan program MBG.
Gus Yahya menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat diatur dalam fikih mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan golongan (Asnaf) yang diperbolehkan menerima zakat.
Jika dana zakat difokuskan untuk anak-anak miskin, maka hal itu dapat diterima. Namun, sasaran program MBG yang lebih luas, mencakup siswa, ibu hamil, hingga balita, memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kriteria delapan Asnaf tersebut.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG perlu dipertimbangkan lebih mendalam agar lebih tepat sasaran.
“(Pemanfaatan) Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” kata Gus Yahya.
Sementara itu, penggunaan dana infak dan sedekah untuk MBG lebih memungkinkan, karena keduanya tidak terbatas hanya pada delapan Asnaf.(Red)***
Sumber: Antaranews.com

Komentar