JABAR ONE – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya Revta Revolusi, memastikan bahwa kebebasan pers tetap menjadi agenda prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Pernyataan ini dibuat di Jakarta pada Senin, 21 Oktober.
“Kita pasti akan meningkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo,” ujar Prabu. Ia menambahkan bahwa kebebasan pers tidak hanya dipertahankan, tetapi juga akan ditingkatkan, terutama dengan dukungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang memiliki latar belakang kuat di dunia jurnalistik.
Prabu menekankan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk memajukan pers nasional. Komitmen Presiden Prabowo dalam melanjutkan program-program dari era Presiden Joko Widodo juga mencakup kebijakan terkait media.
Salah satu kebijakan yang terus diperkuat adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih terhadap media nasional di tengah tantangan era digital.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah mengkaji regulasi baru yang akan memperkuat posisi media nasional. “Ke depan, ada kajian yang sedang berjalan untuk memberikan penguatan melalui regulasi baru. Prosesnya masih dalam pengkajian, dan arahannya akan sesuai dengan visi dari Ibu Menteri,” jelas Prabu.

Komentar