oleh

Keberhasilan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Waktu Dorong Swasembada Pangan 2025

JABAR ONE – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian besar terhadap sektor pertanian dengan mendukung kebijakan yang pro-petani.

“Presiden memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana,” kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Mentan mengungkapkan bahwa Pemerintah mencetak sejarah baru dengan keberhasilan menyalurkan pupuk bersubsidi tepat waktu pada 1 Januari 2025.

Dia menambahkan bahwa antusiasme petani di seluruh Indonesia sangat tinggi menyambut kebijakan yang telah lama dinanti. Masalah penyaluran pupuk yang sering mengalami keterlambatan kini berhasil diatasi, sehingga distribusi berjalan sesuai jadwal.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Mentan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas dukungan penuh kepada sektor pertanian.

Baca juga: Kementan pastikan Himbara sediakan Rp300 triliun KUR untuk pertanian
Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp12 triliun pembangunan irigasi pertanian

“Atas nama petani Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan perhatian luar biasa terhadap sektor pertanian,” kata Mentan.

Menurutnya, keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi tepat waktu menjadi langkah penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional untuk mencapai swasembada pangan.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menyederhanakan skema penebusan pupuk subsidi untuk memastikan proses distribusi menjadi lebih efisien dan transparan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,5 juta ton. Jumlah ini terdiri atas 4,6 juta ton urea, 4,2 juta ton NPK, 147.000 ton NPK Kakao, dan 500.000 ton pupuk organik.

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (seperti padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Petani dengan lahan maksimal dua hektare, termasuk yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial, berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini.

“Mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi. Data dari PT Pupuk Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyerapan pupuk pada masa tanam kali ini,” jelas Mentan.

Pemerintah optimistis bahwa distribusi yang lebih terarah dan tepat waktu akan mendorong peningkatan produktivitas pertanian secara signifikan.

“Ini bukan hanya soal pupuk, tetapi juga tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan ketersediaan pupuk yang tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan penuh keyakinan,” kata Amran.

Para petani di berbagai daerah menyambut positif langkah pemerintah dalam mempermudah layanan pengambilan pupuk subsidi tepat waktu.

Ridwan, seorang petani di Yogyakarta, mengatakan bahwa pengambilan pupuk kini menjadi lebih mudah karena tidak lagi membutuhkan Kartu Tani.

“Tanggal 1 Januari 2025 saya sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi cukup dengan menggunakan KTP tanpa ada kendala sama sekali,” katanya.

Wiyono, seorang petani asal Prambanan, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kemudahan yang diberikan pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian.

“Saya Wiyono petani asal Prambanan bisa menebus pupuk dengan KTP di Hari Rabu, 1 Januari 2025. Alhamdulillah transaksi berjalan lancar tanpa kendala apapun. Terima kasih Kementerian Pertanian,” katanya.

Dia berharap dengan ketersediaan pupuk yang mencukupi, produksi pertanian dapat meningkat dalam waktu singkat sehingga Indonesia mampu mencapai swasembada pangan.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *