JABAR ONE – Pada Rabu, 8 Januari 2025, muncul pemberitaan mengenai permohonan penutupan peternakan ayam petelur di lingkungan masyarakat RT 02 RW 02 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Cihampelas. Aduan ini didasarkan pada dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peternakan tersebut.
Namun, laporan masyarakat ini memicu reaksi kurang pantas dari seorang oknum Perangkat Desa. Hal ini terungkap ketika lebih dari 40 pengurus LAKI KBB mendatangi kantor Desa Tanjungwangi untuk meminta klarifikasi atas pernyataan seorang oknum Perangkat Desa bernama Sunandar alias Cugun. Dalam sebuah voice note, Sunandar disebut-sebut mengeluarkan perkataan yang bernada ancaman, “dunungan didinya Ketua LAKI isuk siap tempur jeung aing.”
Pertemuan klarifikasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Salimudin, perangkat desa lainnya, Kasi Trantib Kecamatan Cihampelas Ohan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intel Polsek Cililin, serta sejumlah tokoh seperti Asep Nurdin, Ketua Gajah Putih Nusantara, dan Otang, Ketua PAC Pemuda Cihampelas, yang juga merupakan bagian dari pengurus LAKI KBB.
Ketua LAKI KBB, Guras, menjelaskan tugas pokok dan fungsi LAKI dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi berdasarkan data dan fakta. Guras kemudian meminta Sunandar menjelaskan maksud pernyataannya yang terdengar seperti tantangan fisik terhadap Ketua LAKI. Sunandar mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak bermaksud untuk mengajak berkelahi. “Boro-boro gelut, geus kolot, huntu ge geus ompong,” ujarnya sambil meminta maaf. Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan pernyataan perdamaian.
Di tempat terpisah, Guras menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia mengingatkan bahwa perangkat desa sebagai pelayan masyarakat tidak boleh bersikap arogan, mengingat gaji mereka berasal dari pajak masyarakat. Ia juga mengkritik tindakan oknum perangkat desa yang terlalu melindungi kepentingan kepala desa, yang justru dapat menimbulkan kecurigaan terhadap potensi pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
Guras juga mengimbau agar perdamaian yang telah disepakati tidak diikuti dengan tindakan kontraproduktif. Ia menyebut adanya laporan bahwa Sunandar mendatangi Desa Mekarmukti dan menyampaikan hal-hal yang tidak relevan pasca-perdamaian. Bahkan, Sunandar sempat melontarkan tantangan normatif terkait verifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Guras menyatakan akan mendorong Dinas LH untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap proses amdal dan IPAL, termasuk melibatkan Dinas PUTR. Ia juga berencana mendorong Inspektorat untuk melakukan review terkait realisasi anggaran dan bantuan dari pemerintah, baik dari tingkat provinsi maupun kementerian. Menurut Guras, audit investigasi terhadap penggunaan APBDes dan realisasinya di lapangan cukup sederhana untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi. ***

Komentar