JABAR ONE – Kementerian Pertanian memastikan pasokan daging sapi dan kerbau untuk keperluan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 tetap terjamin meskipun kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang terjadi di sejumlah daerah.
“Pemerintah memastikan bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa dan Lebaran 2025 insyaAllah akan cukup,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu.
Agung menjelaskan, pemerintah telah menghitung kebutuhan daging berdasarkan neraca komoditas untuk memenuhi kebutuhan selama puasa dan Lebaran mendatang.
Selain itu, pemerintah juga menambah pasokan dengan mengimpor daging sapi bakalan dan kerbau dari luar negeri.
“Termasuk dari produksi dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, PMK ini akan tetap kami kendalikan,” ujar Agung.
Meski ada peningkatan kasus PMK di Indonesia, Agung menegaskan bahwa jumlah kasusnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan wabah yang terjadi pada 2022.
Berdasarkan pengalaman pada 2022, Agung mengungkapkan, meskipun PMK menyebar, ketersediaan daging sapi dan kerbau tetap terjaga dengan aman.
“PMK ini kematiannya sebenarnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, namun penyebarannya sangat cepat dan kerugian ekonominya cukup besar,” jelasnya.
Pemerintah telah menyiapkan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah dengan risiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.
“Pencegahan PMK ini sangat bergantung pada vaksinasi. Saat ini ada lima jenis vaksin PMK yang sudah terdaftar, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Agung.
Agung menambahkan, pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian mengeluarkan surat edaran kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK.
Surat tersebut mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.
“Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, pasar tersebut perlu ditutup sementara, sekitar 14 hari, dan dilakukan pembersihan serta desinfeksi,” jelas Agung.
Kementerian Pertanian juga telah membentuk Satgas PMK Nasional yang melibatkan berbagai asosiasi peternak dan profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).(Red)***
Sumber: ANTARA

Komentar