oleh

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Meningkat, DJBC Ingatkan Masyarakat Waspada dan Verifikasi Informasi

JABAR ONE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dikutip di Jakarta, Selasa.

Pada November 2024, Bea Cukai menerima sebanyak 570 laporan penipuan, yang menunjukkan kenaikan sebesar 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 539 laporan.

Kenaikan ini juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, dengan peningkatan sebesar 80,95 persen dan tercatat 315 pengaduan.

Budi mengimbau, jika masyarakat mendapati indikasi penipuan, mereka dapat melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai untuk memeriksa keaslian informasi tersebut.

Bea Cukai menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, antara lain melalui telepon di nomor 1500225, email di info@customs.go.id, dan akun media sosial seperti fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan informasi yang diterima tidak mengarah pada penipuan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa keabsahan informasi terkait lelang barang.

Lelang barang hanya dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di seluruh Indonesia. Jika informasi lelang yang mengatasnamakan Bea Cukai meminta pembayaran ke rekening pribadi, hal tersebut bisa dipastikan sebagai penipuan.

Budi juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa rekening yang dicurigai menggunakan situs www.cekrekening.id. Situs ini merupakan platform resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendata rekening bank yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

Dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud, masyarakat bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah rekening tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Jika nomor rekening tidak dilaporkan terkait tindak pidana tetapi masih mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan rekening tersebut melalui situs cekrekening.id sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada korban lainnya.

Bagi mereka yang sudah menjadi korban penipuan, disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan membawa semua bukti yang dimiliki, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer, untuk membuat laporan polisi,” ujar Budi.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *