oleh

Ribuan Hektar Hutan Negara Jadi Bancakan, Benarkah Oknum Perhutani Indramayu Main Sewa Lahan Ilegal?

Indramayu, JABARONE – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Perhutani. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu. Bagaimana tidak, sejumlah bukti dan kesaksian di lapangan mengungkap adanya praktik “penyewaan liar” lahan negara kepada pengusaha untuk perkebunan tebu dengan tarif yang jauh di atas aturan resmi.

Lahan negara seluas ribuan hektar, yang seharusnya dijaga dengan prinsip konservasi dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat Perhutani KPH Indramayu. Skema licik ini dilakukan dengan modus penyewaan lahan Rp2,5 juta per hektare per tahun, padahal aturan resmi hanya menetapkan Rp1,05 juta per hektare. Artinya, ada selisih Rp1,45 juta per hektare yang kuat dugaan masuk ke kantong pribadi oknum.

Seorang pengusaha yang ditemui wartawan secara blak-blakan mengaku menyewa lahan seluas 700 hektar di wilayah Sanca dan Garabyagan sejak 2022. “Saya bayar Rp2,5 juta per hektar per tahun. Selalu ke pihak KPH langsung,” ungkapnya. Kesaksian ini diperkuat oleh sejumlah warga di Loyang yang mengaku diperlakukan sama.

Tak berhenti di situ, istilah asing seperti “PKS gantung” dan “potong atas” ikut menyeruak dalam praktik ini, menandakan adanya sistem permainan gelap yang sudah berlangsung lama. Semua rekaman pengakuan pengusaha dan warga, lengkap dengan bukti audio dan video, kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum: Tipikor Polda Jabar, Kejati Jabar, Kejagung RI, hingga KPK.

Klarifikasi KPH Indramayu: Bantah Keras, Lempar Regulasi

Pihak Perhutani KPH Indramayu tak tinggal diam. Dalam surat resminya bernomor 199/044.1/PPB/Idr/Divre Janten tertanggal 16 September 2025, mereka membantah semua tuduhan.

Mereka bersikukuh bahwa tidak ada praktik sewa-menyewa lahan. Menurutnya, pengelolaan tebu dilakukan melalui mekanisme PHBM Plus dan perjanjian kemitraan berbasis regulasi resmi, termasuk Keputusan Direksi Perhutani hingga Peraturan Presiden tentang Swasembada Gula Nasional. Bahkan, nilai Rp2,5 juta per hektare per tahun disebut sebagai hasil analisa usaha yang disepakati bersama dengan masyarakat, bukan pungutan ilegal.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar hanya “kemitraan berbasis sharing,” mengapa muncul selisih harga fantastis dan kesaksian pengusaha yang mengaku menyetor langsung ke oknum? Mengapa istilah aneh semacam “PKS gantung” bisa dikenal luas di masyarakat penyewa?

Publik Menuntut Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini jelas bukan sekadar persoalan administrasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tubuh Perhutani KPH Indramayu adalah persoalan serius yang merugikan negara sekaligus mengkhianati amanat rakyat.

Masyarakat kini mendesak audit menyeluruh terhadap administrasi dan praktik lapangan di KPH Indramayu. Aparat penegak hukum pun dituntut bergerak cepat. Jika bukti-bukti lapangan sudah terang benderang, apa lagi yang ditunggu?

Negara tidak boleh kalah oleh mafia kehutanan. Jika benar terbukti, maka sudah seharusnya oknum pejabat KPH Indramayu diseret ke meja hijau, dihukum setimpal, dan lahan negara segera dikembalikan pada fungsinya: untuk kepentingan rakyat, bukan kantong segelintir orang.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *