oleh

Kasus Dugaan Pungli di Kelurahan Cijagra Tuntas Melalui Mediasi dan Musyawarah

JABAR ONE – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus Puskesos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Cijagra berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Cijagra pada Senin, 20 Januari 2025, dengan melibatkan masyarakat sebagai korban dan petugas Puskesos.

Musyawarah ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 hingga RT 08 RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 02, Ketua RW 06, serta perwakilan KPM.

Lurah Cijagra, Tian Gustian, S.Sos., menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk merespons tuntutan warga agar potongan uang bantuan yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dapat dikembalikan. Dengan pengembalian tersebut, permasalahan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di lingkup masyarakat Kelurahan Cijagra.

Tian menegaskan pentingnya pengawasan oleh ketua RT dan RW selama proses pendistribusian bantuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penahanan kartu sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan tahun berikutnya. Tian menyampaikan bahwa semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan disertai dokumentasi serta berita acara.

Kasie Kesos Kelurahan Cijagra, Lucky, S.T., M.M., menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menjelaskan bahwa tugas utama Puskesos adalah memastikan pelayanan sosial dan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat, terutama kelompok rentan. Lucky menekankan bahwa kesos hanya memiliki wewenang administratif, sementara kebijakan bansos sepenuhnya berada di bawah Dinas Sosial atau Kemensos.

Ia juga berharap masyarakat tidak segan mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan bantuan selama 24 jam. Sebagai langkah penyelesaian, petugas Puskesos yang terlibat dalam dugaan pungli telah diberhentikan.

Ketua RT 11, Tatang Suwanda, menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi evaluasi untuk memperbaiki sistem distribusi bantuan. Ia mengusulkan agar pendamping PKH melibatkan perwakilan dari setiap RT untuk memastikan transparansi dan menghindari masalah serupa.

Islah antara masyarakat dan petugas Puskesos berhasil dilakukan dengan pengembalian potongan bantuan. Proses ini dimediasi oleh pihak kelurahan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT dan RW setempat. Dengan kesepakatan ini, isu dugaan pungli di Kelurahan Cijagra dianggap selesai.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *