oleh

Polisi Amankan 10 Debt Collector dan 11 Motor dalam Kasus Pemerasan di Bandung

JABAR ONE – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung telah menahan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah adanya laporan dari warga.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.

Dalam laporan tersebut, warga menyebutkan adanya kelompok debt collector yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Asep Dedi pada Senin (20/1/2025).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 10 orang berhasil diamankan, bersama 11 unit motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang ditemukan di lokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Asep Dedi mengungkapkan bahwa para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar kendaraan mereka tidak diambil. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat.

Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pameungpeuk untuk memastikan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan dan mengarah pada tindakan kriminal.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa,” pungkasnya.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *