JABAR ONE – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak dapat menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelakunya.
Ia menyampaikan hal tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai tanggapan terhadap wacana pemerintah terkait pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya.
“Harusnya itu crime doesn’t pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” ujar Prof. Arief kepada ANTARA pada Minggu (29/12).
Adapun Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Prof. Arief menambahkan, bila pengampunan dilakukan dengan menghapuskan tuntutan pidana, hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Selain itu, masyarakat bisa kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi.
“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” katanya.

Komentar