oleh

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 2025

JABAR ONE – Pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen termasuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar.

Selain itu, ada juga balon udara yang bisa dikemudikan serta pesawat udara yang tidak memiliki tenaga penggerak.

Selanjutnya, peluru untuk senjata api dan senjata api lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk peluru dan bagiannya, kecuali peluru senapan angin.

Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali jika digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga. Ini mencakup helikopter dan jenis pesawat lainnya.

Sementara itu, senjata api, termasuk artileri, revolver, dan pistol yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, kapal pesiar mewah, yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, akan dikenakan PPN 12 persen. Termasuk di dalamnya kapal ekskursi, kendaraan air yang dirancang untuk mengangkut orang, serta kapal feri selain yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Yacht juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga akan dikenakan pada kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

Diluar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyatakan tarif PPN tetap pada angka 11 persen. Sementara itu, untuk bahan pokok, pemerintah memberikan pembebasan PPN.

Barang-barang yang dibebaskan dari PPN mencakup beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, daging, kacang tanah, ikan, udang, biota laut lainnya, dan rumput laut.

Selain itu, jasa yang dibebaskan dari PPN termasuk tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa pengurusan transportasi, biro perjalanan, pendidikan, buku pelajar, kitab suci, layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, serta jasa keuangan dan asuransi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa rincian aturan perpajakan ini akan dituangkan dalam PMK yang akan segera diterbitkan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan stimulus sebesar Rp265,6 triliun untuk mendukung masyarakat.

Stimulus tersebut mencakup kebijakan pemberian Bantuan Pangan sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima manfaat di desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025, serta diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, ada kebijakan pembebasan PPN untuk kendaraan listrik (EV), pembebasan Bea Masuk untuk EV CBU, dan pemberian insentif bagi kendaraan bermotor hybrid.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK, serta diskon pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor industri padat karya.

Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, dengan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM hingga tahun 2025.

Selain itu, Menkeu mengungkapkan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

“Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu.(Red)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *